PALEMBANG, iNewspalembang.id - Kader Partai NasDem, Amirul Muchtar, berupaya mempertahankan posisinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muba, dari proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pasalnya, Amirul Muchtar bakal di PAW dan digantikan dengan C Kawairus Effendi. Proses PAW itu setelah muncul Berita Acara Badan Musyarawarah (Banmus) DPRD Muba No: 200/BA/DPRD/IX/2022 tanggal 26 September 2022, tentang pelantikan PAW Anggota DPRD Muba atas nama Ir C Kawairus Effendi, Msi yang dijadwalkan tanggal 5 Desember 2022 pukul 10.00WIB.
Namun, pada tanggal 7 November 2022, DPRD Muba mengadakan rapat Banmus mengenai penjadwalan ulang untuk pelantikan PAW No: 223/BA/DPRD/XI/2022 tanggal 7 November 2022, tentang penjadwalan ulang pelantikan PAW anggota DPRD Muba dijadwalkan menjadi tanggal 14 November 2022 pukul 09.00 WIB.
Jadwal tersebut berdasarkan adanya SK Gubernur No: 651/KPTS/I/2022 tanggal 16 September 2022 tentang peresmian pemberhentian Amirul Muchtar SE dan peresmian pengangkatan Ir C Kawarus Effendi, MSi sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Muba sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.
Menanggapi hal tersebut, Rizal Priharu Lubis, dari Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum RP Lubis sebagai kuasa hukum Amirul Muchtar menyampaikan, atas hal tersebut telah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN tanggal 19 Oktober 2022, terkait SK Gubernur tersebut.
“Sebelumnya, kami juga melakukan upaya sanggahan atau keberatan terhadap SK Gubernur No: 651/KPTS/I/2022 tersebut pada 2 September 2022. hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” ujar dia, Jumat (11/11/2022).
Hanya saja, ungkap Rizal Lubis, hingga saat ini tidak ada jawaban dari pihak Gubernur Sumsel. Padahal kewajibannya dalam waktu 10 hari itu sanggahan atau keberatan itu wajib ditindaklanjuti.
Karena, sambung Rizal, dalam pasal 77 ayat 5 UU No 30 Tahun 2014, pejabat pemerintah tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 4, keberatan diangkat dikabulkan.
“Maka kami beranggapan, SK Gubernur No: 651/KPTS/I/2022 sudah tidak berlaku dan batal demi hukum. Kami juga memasukan surat sanggahan dan peringatan ke Ketua DPRD Muba pada tanggal 9 November 2022 yang tembusannya ke Menteri Dalam Negeri dan Kapolri,” ungkap dia.
Kemudian, jelas Rizal, upaya hukum sebelumnya melakukan upaya gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sekarang masih diperiksa di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai upaya banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat.
Karena menurut UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MD3, pasal 405 ayat 2 huruf h: diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau di dalam penjelasan UU tersebut adalah dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentian nya sah setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Makanya, alasan dasar hukum berita cara Banmus DPRD Muba No: 223/BA/DPRD/XI/2022 tanggal 7 November 2022, sudah tidak memiliki dasar hukum lagi. Karena SK Gubernur No: 651/KPTS/I/2022 batal demi hukum. Ya karena tidak mempunyai kekuatan hukum lagi,” jelas dia.
“Agar tercapainya pemerintahan yang baik, maka pelantikan itu sebaiknya ditunda sampai mendapatkan kekuatan hukum yang tetap. Jangan ada dampak hukum lainnya, seperti pelanggaran administrasi, perdata dan pelanggaran pidana yang diatur oleh aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas dia.
Sebelumnya, Amirul Muchtar sendiri diberhentikan atau di PAW hanya karena ada surat dari DPP Partai NasDem tanggal 20 September 2021 No: 43-Kpts/DPP/NasDem/IX/2021 tentang Pergantian Antar Waktu saudara Amirul Muchtar SE sebagai Anggota DPRD Muba, Provinsi Sumsel dari Partai NasDem.
“Dalam SK tersebut munculnya PAW itu setelah ada rapat harian DPP Partai NasDem pada tanggal 13 September 2021. Tidak ada dasar atau alasan yang jelas terkait pergantian antar waktu tersebut,” tandas Rizal.
Akan tetapi pada tanggal 29 Oktober 2021, saudara Amirul Muchtar melakukan upaya pembelaan diri dengan bersurat ke DPP Partai NasDem sesuai dengan AD/ART Partai NasDem pasal 3 ART Hak Anggota dan pasal 4 tentang Mekanisme Pembelaan Diri. Namun tidak mendapat jawaban apapun dari Partai NasDem.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait