Tolak Eksepsi Terdakwa Eddy Ganefo Caleg DPR RI Dapil Lampung, Ini Penjelasan JPU

SIdra
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Eddy Ganefo, saat hendak meninggalkan ruang sidang, di PN Palembang. (iNewspalembang.id/sidratul muntaha)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Eddy Ganefo, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (21/11/2023).

Penolakan tersebut diutarakan JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddi Pahlawi SH MH, dalam sidang dengan agenda pembacaan replik.

JPU Rini menegaskan, keberatan pihaknya karena kuasa hukum terdakwa mengatakan dakwaan JPU tabur dengan alasan, pertama bahwa terdakwa tidak pernah memberikan cek BCA dan JPU tidak pernah memberikan cek apapun kepada saksi Mariani Fransisca.

Bahwa sampai dengan maret tahun 2021, sambung JPU, terdakwa Eddy Ganefo yang tercatat sebagai Caleg DPR RI dapil Lampung itu, telah melakukan kewajibannya melakukan pembayaran kepada saksi Mariani dan saksi Abdul Mukasim Kadir, yang keseluruhan berjumlah Rp2,4 miliar lebih, yang sebenarnya memenuhi jumlah yang seharusnya dibayarkan berdasarkan perjanjian uang titipan uang titipan 3 April 2014.

"Dan perjanjian kewajiban uang titipan tahun 2014 yang keseluruhan berjumlah keseluruhan Rp1,7 miliar lebih," tegas Jaksa Rini.

Kemudian, ungkap JPU, bahwa pokok perkara a quo merupakan perdana, kerena menyangkut melakukan wanprestasi yang timbul adanya kesepakatan dan dalam hal ini adalah perjanjian titipan uang 3 April 2014 dan perjanjian titipan uang 2 April 2014.

"Mengenai hal ini, kami selaku jaksa penuntut Umum tidak akan kami tanggapi, karena sudah masuk ke titik perkara dan akan dibuktikan dipersidangan," ungkap dia. 

Kedua, jelas Jaksa Rini, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun, jelas, cermat, dan lengkap, berdasarkan tindak pidana yang didakwakan, yang menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU, terbukti bahwa terdakwa Eddy Ganefo, mengatakan telah mengerti isi didalam dakwaan kami tersebut.

"Dengan demikian nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 156 KHUP. Berdasarkan uraian di atas, kami Jaksa Penuntut Umum, menolak nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa haruslah kami tolak," jelas dia.

Atas dasar itu, Jaksa Rini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, JPU memutuskan pertama menolak nota keberatan kuasa hukum terdakwa Eddy Ganefo, yang disampaikannya pada tanggal 11 November 2023 lalu.

"Dua, menguatkan surat dakwaan yang kami bacakan 7 Nopember 2023 dan ketiga melanjutkan perkara untuk pemeriksaan saksi saksi,“ terang dia.

Setelah JPU membacakan replik tersebut, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela. 

Sementara, pada dakwaan JPU, bahwa sekitar pada tahun 2014  terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Lalu, terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai caleg sebesar Rp1,2 miliar. Kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban sebesar Rp500 juta, dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu  kepada korban

Karena korban merasa percaya, akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Namun, setelah ditunggu selama satu minggu, terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polda Sumsel. Atas perbuatannya terdakwa Eddy Ganefo dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network