JAKARTA, iNewspalembang.id - Calon legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2024 kemarin diimbau untuk melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, pelaporan LHKPN itu bisa dilakukan maksimal 21 hari sebelum dilantik.
"Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN," ujar dia, Sabtu (8/6/2024).
Pelaporan LHKPN ini, kata Tessa, penting agar proses administrasi para caleg terpilih tidak terhambat.
"Kemudian tidak ada permasalahan administratif dengan KPU ke depannya," kata dia.
Terkait pelaporan LHKPN itu, sesuai dengan aturan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Dalam aturan tersebut, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang sebelum salinan keputusan calon disampaikan KPU untuk pengucapan sumpah janji ke presiden dan Mahkamah Agung (MA).
Berikutnya, pada ayat (2), caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU baik di tingkat pusat, provinsi ataupun kabupaten dan kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Bila caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN, maka konsekuensinya, sebagaimana diatur dalam ayat (3), KPU tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih dalam penyampaian nama calon terpilih.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pengucapan sumpah atau janji DPRD kabupaten dan kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota, sedangkan DPR dan DPD dilaksanakan pada 1 Oktober 2024.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait