Nah Lho, Menkes Ungkap Data 120 Lebih Pasien Penyakit Kronis Dinonaktifkan BPJS Kesehatan

Achmad Al Fikri
Menkes ungkap ada 120.472 pasien pengidap penyakit kronis atau katastropik diketahui berstatus nonaktif sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.(Foto: Ilustrasi/SindoNews)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Kabar mengejutkan ternyata ada 120.472 pasien pengidap penyakit kronis atau katastropik diketahui berstatus nonaktif sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Kabar dari fakta tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pada Rapat Konsultasi bersama Pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Budi menyebut, bahwa kondisi ini dinilai berisiko besar karena pasien katastropik membutuhkan layanan medis secara rutin dan berkelanjutan. Status nonaktif PBI BPJS juga berpotensi menghambat akses pengobatan, bahkan bisa menimbulkan keraguan dari rumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien.

“Kalau statusnya tidak aktif, rumah sakit dan masyarakat sama-sama ragu. Ini yang ingin kami cegah,” ujar dia.

Mayoritas peserta PBI BPJS yang dinonaktifkan berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kata Budi, merupakan penderita penyakit berat dengan biaya pengobatan tinggi.

Dengan rincian, penyakit jantung 63.119 pasien; stroke 26.224 pasien; kanker 16.804 pasien; gagal ginjal 12.262 pasien; sirosis hati 1.276 pasien; thalasemia 673 pasien; dan hemofilia 114 pasien.

“Total keseluruhan peserta PBI BPJS Kesehatan nonaktif dengan penyakit kronis mencapai 120.472 orang,” kata dia.

Terhadap kondisi itu, ungkap Budi, pihaknya mengusulkan solusi cepat berupa reaktivasi otomatis kepesertaan PBI BPJS bagi kelompok pasien katastropik.

“Mekanisme ini diusulkan cukup melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos), tanpa perlu pasien mengurus administrasi secara mandiri,” ungkap dia.

Kemudian, jelas Budi, dari sisi anggaran dan kebutuhan dana relatif kecil. Dengan iuran PBI sekitar Rp42.000 per orang per bulan, biaya yang dibutuhkan untuk 120 ribu peserta hanya sekitar Rp5 miliar per bulan atau Rp15 miliar untuk tiga bulan.

"Angkanya tidak besar, tapi dampaknya sangat besar bagi keberlangsungan hidup pasien,” jelas dia, seraya berharap, persoalan ini segera ditindaklanjuti agar pasien penyakit kronis tetap mendapatkan hak layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network