JAKARTA, iNewspalembang.id – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi, menjabarkan dua syarat bagi peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye di kampus.
Menurut Puadi, syarat itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan larangan kampanye politik di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah.
Syarat tersebut yakni, peserta datang atas undangan rektor dan bukan karena keinginan sendiri.
"Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," ujar dia, Senin (11/9/2023).
Kemudian, ungkap Puadi, syarat kedua adalah peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye.
"Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," ungkap dia.
Nah pada tahapan kampanye nanti, jelas Puadi, akan dilaksanakan selama 75 hari. Tahapan itu dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sementara, Tenaga Ahli Bawaslu, Bachtiar Baital melanjutkan, pengawasan partisipatif dari mahasiswa sebagai bentuk tanggung jawab mahasiswa demi mewujudkan pemilu berintegritas.
"Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke Bawaslu setempat. Itu adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu yang berintegritas," kata dia.
Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Bawaslu Beberkan Syarat Peserta Pemilu Kampanye di Kampus: Datang atas Undangan Rektor",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/bawaslu-beberkan-syarat-peserta-pemilu-kampanye-di-kampus-datang-atas-undangan-rektor/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait