Berakhir November, Ini Sisa Tahapan Pemilu 2024 yang Harus Diselesaikan Komisioner KPU Sumsel

Sidra
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin. (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel periode 2018-2023 akan berakhir pada 7 November 2023 mendatang.

Sementara, proses tahapan Pemilu 2024 saat ini terus berjalan dan berbarengan proses mendaftaran komisioner KPU Provinsi Sumsel periode 2023-2028 saat ini baru berjalan.  

Berakhirnya masa jabatan KPU ini bukan saja ditingkat provinsi, namun KPU di 16 kabupaten dan kota di Sumsel juga berakhir 7 Januari 2024, serta KPU Kabupaten Lahat akan berakhir 23 Januari 2024.

Menurut Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, meski masa jabatan komisioner KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan berakhir mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, tetap dan dipastikan tidak ada perpanjangan periodisasi.

“Untuk perpanjangan periodisasi KPU provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia dipastikan tidak ada. Karena kemarin ada gugatan dari salah satu LSM yang bergerak pada Pemilu, mengajukan Judical Review terhadap pasal masa jabatan. Namun hal itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar dia.

Amran menilaikan, apakah akan ada semacam ‘gangguan’ dalam tanda petik? Apapun bentuk daripada ancaman atau gangguan itu para komisioner yang sekarang duduk sebagai penyelenggara itu harus menjawab tantangan itu.

“Sebenarnya kerja KPU ini berdasarkan tahapan. Kalau bicara KPU Provinsi yang masa jabatannya berakhir 7 November 2023, maka sampai dengan 7 November itu kita akan terus bekerja secara maksimal,” kata dia.

Tugas terakhir KPU Sumsel sebelum habis masa jabatanya, ungkap Amrah, yakni menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPRD Provinsi Sumsel; menyiapkan anggaran Pilkada 2024; dan menyiapkan pengadaan logistik.

“Jadi fokus saya sebagai Ketua KPU Sumsel menyiapkan tugas itu. Begitu juga dengan KPU kabupaten dan kota, nanti ditambah satu lagi tugas mereka yakni, sebelum berakhir mereka sudah harus membentuk KPPS se Sumsel,” ungkap dia.

Lantas apa yang dikerjakan komisioner KPU provinsi periode 2023-2028 yang terpilih nanti? Amrah menjelaskan, sudah tentu komisioner yang baru akan melanjutkan.

Tugas KPU provinsi periode 2023-2028 itu mengkoordinasikan tahapan pelaksanaan kampanye, mengkoordinasikan proses pencetakan logistik surat suara.

“Surat suara untuk Pemilu 2024 yang akan dicetak oleh KPU provinsi nanti untuk surat suara DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan DPD. Jadi untuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) 6.326.348 jumlah mata pilih di Sumsel, itu tugas KPU Sumsel yang baru mengkoordinir pencetakan tidak kurang dari 30 juta lembar surat suara,” jelas dia.

Kemudian, terang Amrah, hal yang harus dipastikan adalah bahwa 30 juta lembar surat suara itu harus dicetak tepat waktu, distribusi dan proses pelipatannya harus tepat waktu.

“Sehingga pada saat H-1 jelang Hari H 14 Februari 2024, semua surat suara itu sudah dikirim dalam kotak suara yang sudah tersegel di setiap TPS yang ada,” terang dia.

Berikutnya, komisioner KPU Sumsel akan memimpin pelaksanaan pemungutan suara se Sumsel dan penghitungan, rekapitulasi dan terakhir penetapan calon atau penetapan hasil Pemilu 2024. Sekaligus beririsan, karena pada November 2024 itu start awal Pilkada serentak.

“Ini tentu tantangan bagi KPU provinsi yang akan terpililh nanti. Saya kira kalau melihat pengalaman KPU melaksanakan Pemilu sejak 2004 pascareformasi, tentu tidak menjadi kendala berarti. Tinggal bagaimana kita berharap ada kontinuitas dan tetap dipertahankan calon-calon petahana di kabupaten/kota,” imbuh dia.

Makanya, Amrah mengimbau, kepada seluruh komisioner KPU kabupaten dan kota, untuk ikut berpartisipasi dalam proses seleksi komisioner KPU yang akan datang. Karena kewajiban untuk memastikan Pemilu 2024 itu sukses ada di pundak mereka juga.

“Saya juga yakin dan percaya bahwa KPU RI bisa melihat itu dengan bijaksana. Karena ini bukan soal kepentingan Sumsel saja, tapi kepentingan nasional secara keseluruhan,” tandas dia.    

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network