JAKARTA, iNewspalembang.id – Ternyata orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak yang sama sebagaimana pemilih lainnya dalam Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asya'ri, ODGJ boleh mencoblos pada 14 Februari 2024 nanti. Hal itu, merujuk pada perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024.
“Dalam perubahan ini, tidak ada lagi kategorisasi orang yang diperbolehkan atau tidak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara,” ujar dia, Jumat (22/12/2023).
"Kalau dulu kan ada ketentuan, bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," imbuh dia Hasyim.
Meski begitu, kata Hasyim, penggunaan hak pilih ODGJ harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pendamping atau pengampu, seperti pihak rumah sakit maupun panti sosial.
Kemudian, saat hari pemungutan suara, KPU kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pengampu untuk menanyakan apakah ODGJ di tempatnya bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak.
"Untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu nanti pada hari pemungutan suara atau (selama) durasi jam pemungutan suara," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPU Tegaskan ODGJ Boleh Mencoblos pada Pemilu 2024 ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpu-tegaskan-odgj-boleh-mencoblos-pada-pemilu-2024/2.
Editor : Sidratul Muntaha