JAKARTA, iNewspalembang.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena mengancam warga Muhammadiyah.
Berdasarkan kronologinya, Andi Pangerang mengancam warga Muhammadiyah pada 21 April 2023 di Jombang. Ketika itu Andi menanggapi percakapan diskusi salah satu pendiri BRIN Thomas Djamaluddin soal penetapan lebaran.
Menurut Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid, bahwa Thomas sering berdiskusi bagaimana fokus pada pernyataan penetapan lebaran.
"Rupanya percakapan ini dilakukan berulang kali ada jawaban dan pendapat," ujar Adi saat konferensi pers, Senin (1/5/2023).
Adi mengungkapkan, saat Andi mengikuti diskusi percakapan itu lelah dan emosi. Karena diskusi tersebut tidak selesai hingga akhirnya mengomentari percakapan itu dengan kata-kata mengancam.
"Nah yang bersangkutan menyampaikan kalimat tersebut tercapai titik lelah hingga akhirnya emosi, terucaplah kata-kata tersebut," ungkap dia.
Andi Pangerang ditangkap di Jombang pada kemarin Minggu (30/4). Barang bukti yang diamankan 1 handphone, 2 akun email Facebook dan 1 notebook.
Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait