PALEMBANG, iNews.id – Buser Reskrim Polsek SU I Palembang, berhasil mengamankan 28 paket shabu dari Ridwan (34), warga Lr Kedukan Laut, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
Pelaku ditangkap saat duduk sendirian tak jauh dari kediamannya, Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek SU I Palembang Kompol Firdaus mengungkapkan, penangkapan berawal laporan warga, jika sering terjadi transaksi Narkoba di daerah tersebut. Kemudian anggota melakukan penyelidikan, sehingga didapati seorang pelaku pengedar Narkoba, sedang duduk sendirian.
Tak ingin buang waktu lama, anggota pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Ketika kita menggeledahnya, didapati sebanyak 28 paket kecil Narkoba jenis shabu yang disimpan di dalam dompet pelaku, yang diletakkan di kantong celana sebelah kiri,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti, yakni Narkoba jenis shabu sebanyak 28 paket kecil, empat kantong klip bening yang disimpan pelaku dompetnya, serta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Sementara itu, Ridwan mengakui, jika 28 paket shabu itu adalah miliknya. Ia baru menjadi pengedar selama satu bulan terakhir.
“Modal untuk tahun baru dan saya ditangkap polisi. Saya membeli shabu itu dari seorang bandar lain seharga Rp100.000, lalu saya jualkan lagi seharga Rp150.000,” katanya.
Editor : M. Rizal Effendi
Artikel Terkait