Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hukuman Bisa Lebih Berat, KPK Ungkap Status Fahd A Rafiq Residivis dalam Kasus Dugaan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Modus Bawa Tahanan Pinjam Motor Warga, Polisi Gadungan di Palembang Ini Diringkus Polisi Asli

Selasa, 02 Mei 2023 | 17:25 WIB
  • author Sidra
Modus Bawa Tahanan Pinjam Motor Warga, Polisi Gadungan di Palembang Ini Diringkus Polisi Asli
Petugas Polsek SU I usai mengamankan polisi gadungan, Asmuni, di Mapolsek SU I, Selasa (2/5/2023). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Aparat Polsek Seberang Ulu (SU) I meringkus polisi gadungan, Asmuni (43), tak lama setelah melarikan motor warga.

Kapolsek SU I Kompol A Firdaus, didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo menyatakan, sudah menangkap pelaku penipuan Asmuni yang mengaku sebagai polisi alias polisi gadungan.

“Pelaku ini residivis dan pernah ditangkap di tahun 2013, 2018, dan terakhir saat ini ditangkap Polsek SU I tahun 2023 ini. Residivis ini mengaku anggota polisi, serta ke tiga kali ini mengaku juga menjadi anggota polisi," ujar dia, Selasa (2/5/2023).

Firdaus mengungkapkan, pelaku yang tercatat warga Dusun III, Desa Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin ini melakukan penipuan terhadap korbannya Anriansyah (35), di Simpang Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Minggu (23/4/2023) lalu.

Pelaku Asmuni, sambung dia, meminjam motor korban dan mengaku hendak mengantarkan tahanan dan menunjuk seseorang di arah mobil sebagai orang yang dimaksud tahanan.

“Karena percaya dengan tersangka, korban pun langsung meminjamkan sepeda motornya. Saat itu korban merasa curiga lantaran tersangka ini naik motor sendirian tanpa membawa tahanan lalu pergi melarikan diri,” ungkap dia.

Saat sadar, korban langsung meneriaki tersangka dan berteriak meminta tolong. Aparat Polsek SU I yang sedang berpatroli bersama warga langsung mengejar tersangka. 

“Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol BG 5844 IK warna ungu dan melaporkan Polsek SU I Palembang. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelas dia.

Sementara, pelaku Asmuni mengakui perbuatannya lantaran kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut