get app
inews
Aa Read Next : Residivis Begal Motor di Palembang Ini Kembali Diringkus Jajaran Polda Sumsel

Berakhir di Lumpuhkan, Ternyata Begini Cara Residivis Asal Palembang Ini Todong Calon Mangsanya

Kamis, 16 Maret 2023 | 16:35 WIB
header img
Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus, memegang barang bukti dan pelaku Tegar, saat gelar perkara di Mapolsek SU I, Kamis (16/3/2023). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Petualangan, Tegar (18), penodong yang meresahkan warga dan kerap beroperasi di Kampung Kapiten, Kelurahan 7 Ulu, berakhir di tembak petugas Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang merupakan residivis dan juga tercatat warga Kampung Kapiten itu, sengaja mengintai korban yang lagi menikmati suasana santai di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus menyatakan, pelaku Tegar ini memang sudah menjadi DPO kasus 365 KUHP yang jadi target operasi (TO), karena sudah banyak laporan dari warga.

“Pelaku ini tak segan-segan melukai korban saat melancarkan aksinya. Apalagi saat petugas ingin menangkapnya, pelaku ini berusaha mencoba menusuk petugas kita,” ujar dia, Kamis (16/3/2023).

Firdaus mengungkapkan, pelaku ini melancarkan aksinya di wilayah Kampung Kapitan, kawasan 7 Ulu, dan di bawah Jembatan Ampera, secara berulang kali.

"Ada korban yang melapor ke Polsek SU I dan ada juga ke Polrestabes Palembang untuk kasus yang sama. Pelaku ini juga merupakan residivis yang baru keluar satu tahun lalu dengan kasus sama," ungkap dia.

Kemudian, jelas Firdaus, modus operasi pelaku ini mencari korban yang sedang santai di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengintai mangsa, pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam korban sambil merampas barang berharga korban.

"Keterangan dari pelaku semua (barang) yang dirampas itu ponsel, karena bisa cepat dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari - hari," jelas dia.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis pisau dan puluhan kotak ponsel. Akibat perbuatan tersebut, pelaku tegar terancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut