Kemudian, ungkap Marcella, ketika kliennya menerima perintah dari Chuck, Baiquni berpikir itu perintah yang sah. Chuck juga langsung memberi barang bukti DVR CCTV tanpa menjelaskan secara lengkap kepada Baiquni.
Marcella mengklaim, Baiquni juga berupaya menolak perintah atasan yakni berinisiatif melakukan back up data rekaman CCTV.
"Terdakwa sudah memberikan inisiatif untuk melakukan back up data isi rekaman, hal ini wujud dari cara menolak perintah atasan. Cara menolak perintah atasan bisa berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pengacara Baiquni Klaim Kliennya Tak Pernah Terima Perintah Langsung Ferdy Sambo ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/pengacara-baiquni-klaim-kliennya-tak-pernah-terima-perintah-langsung-ferdy-sambo.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait