Padahal, kata jaksa, menutup pintu dan jendela balkon bukan tugas sehari-sehari Kuat. Tugas itu seharusnya dilakukan asisten rumah tangga Sambo di Duren Tiga, yaitu Diryanto alias Kodir.
Jaksa mengungkapkan, Kuat menutup balkon padahal ketika itu kondisi masih terang benderang. Kesimpulan itu didapat dari fakta persidangan yang disampaikan Kodir, Kuat Ma’ruf serta Richard Eliezer alias Bharada E.
Atas perannya dalam pembunuhan itu, Kuat dituntut 8 tahun penjara. Kuat pun mengajukan pembelaan atau pleidoi karena tak terima tuntutan tersebut.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mengingat Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J, Bawa Pisau hingga Tutup Jendela ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/mengingat-peran-kuat-maruf-dalam-pembunuhan-brigadir-j-bawa-pisau-hingga-tutup-jendela/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait