JAKARTA, iNewspalembang.id – Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, dengan Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun.
Surat dakwaan dari terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Tak hanya terdakwa Kerry, JPU Triyana juga membaca dakwaan empat terdakwa lainnya, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Dalam dakwaannya, JPU Triyana menyampaikan, bahwa para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Akibat perbuatan terdakwa ini, sambung dia, menyebabkan merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Pihaknya menghitung dua hal ini terpisah, namun bila ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun. Pertama, 2.732.816.820,63 dolar AS atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.
"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2,732,816,820.63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30," ujar Triyana Setia Putra, Senin (13/10/2025).
JPU menjelaskan, bahwa kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun, yang dihitung merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan. Perhitungan perekonomian negara juga dihitung berdasarkan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dolar AS atau setara 45,4 triliun.
"Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar 2,617,683,340.41 dolar AS,” jelas dia.
Berikutnya, JPU juga menilai perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu juga dibacakan kepada empat terdakwa lainnya.
Kedua pasal itu menjerat setiap orang yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan hingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait