JAKARTA, iNewspalembang.id – Lanjutan sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023), terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer menyatakan rasa penyesalan.
Sebagai salah satu pembunuh Brigadir J, Bharada E menyatakan sangat menyesali perbuatannya yang telah menembak Brigadir J. Hal itu diketahui saat ditanya langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kepada dirinya.
"Terdakwa, setelah rangkaian atas peristiwa ini, apa yang saudara rasakan? Saudara merasa bersalah, saudara menyesal?" tanya Ketua Majelis Hakim di persidangan, Kamis (5/1/2023).
Kemudian Bharada E menjawab bahwa tak akan melakukan perbuatan keji itu jika bisa kembali ke masa lalu.
"Saya masih merasa bersalah Yang Mulia. Menyesal," jawab dia.
Berikutnya, masih dalam di persidangan, Bharada E mengakui menyesal telah menembak Brigadir J. Karena hingga saat ini Bharada E masih merasa bersalah atas perbuatannya itu.
Tak hanya ketika ditanya hakim, Bharada E juga menyatakan menyesal saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dia sangat meminta maaf pada keluarga Brigadir J dan mengakui kesalahannya tersebut.
"Apa yang saudara pikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban, tolong sampaikan di persidangan ini?" tanya Jaksa.
"Saya sudah meminta maaf ke keluarga korban, saya tahu saya salah. Cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu. Bahwa saya hanya disuruh sama Pak Sambo pada saat itu, saya sampai sekarang saya merasa, kalau memang bisa di balik, kalau bisa waktu bisa diputar kembali. Mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya," jawab Bharada E.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Menyesal Tembak Brigadir J, Bharada E: Bila Waktu Bisa Diputar Kembali ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/menyesal-tembak-brigadir-j-bharada-e-bila-waktu-bisa-diputar-kembali.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait