PALEMBANG, iNews.id – Asrullah alias Asrul (29) warga Jalan Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, digelandang tim Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 05.00 WIB dari rumahnya.
Asrul ditangkap karena mencuri motor merek Aerox nopol BG 2263 ABL warna Biru, milik M Syafei (63), pada Minggu (13/12/2021) sekira pukul 02.30 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan motor di depan rumahnya, di Jalan Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu, Perumahan Blok B, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Korban juga telah mengunci kontak stang motor miliknya. Tapi keesokan harinya, motor sudah tidak ada lagi di tempat.
"Tersangka mencuri motor korban dengan menggunakan Kunci Y yang sebelumnya merusak kunci gembok pagar rumah," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, Kamis (16/12/2021).
Selain tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk yamaha Aerox warna Biru nopol BG 2263 ABL tahun 2017, satu buah kunci palsu letter Y, satu set kunci kunci untuk merusak gembok pagar.
"Saat ini tersangka sudah diamankan ke Mapolrestabes Palembang dan sedang didalami terkait aksinya apakah ada TKP pencurian di tempat lainnya. Atas ulahnya tersangka terancam penjara diatas 5 tahun," tutupnya.
Dalam beraksi, pelaku tidak sendiri. Ia bersama rekannya WR yang sekarang DPO. Polisi masih terus memburu WR terkait kasus pencurian motor.
Sementara, tersangka saat ditemui diruang riksa Reskrim mengakui perbuatannya dan hanya bisa tertunduk malu.
Editor : M. Rizal Effendi
Artikel Terkait