Petualangan Spesialis Curanmor Ini Berakhir Usai Ditumbangkan Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Tersangka curanmor Arief Akbar usai ditumbangkan Jajaran Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (18/5/2026) malam. (Foto: Istimewa).

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Jajaran Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus, Arief Akbar (22), tersangka spesialis pencurian motor (curanmor), pada Senin (18/5/2026) malam.

Tersangka yang tercatat warga Jalan Anggrek, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin ini, ternyata telah puluhan kali melakukan aksinya di wilayah Sumsel ini. Benar saja, dari informasi yang diterima iNews.id, sudah ada laporan polisi baik ke Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, hingga sejumlah Polsek. 

Terbaru, laporan dari korban Auzan, pada Senin (27/4/2026) lalu, motor korban BG 6126 ADN dalam keadaan terkunci stang sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Ilir Barat II dan mengalami kerugian sekitar Rp19 juta rupiah. 

Terhadap laporan dari korban, Opsnal Unit Ranmor dipimpin Kasubnit, Ipda M Gadik Pratama melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku curanmor tersebut. Setelah mengetahui pelaku dan tempat persembunyian, bersama Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa langsung melakukan penangkapan dan tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangannya. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Reskrim, AKBP M Jedi Permana menyatakan,  bahwa pihaknya telah menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor.

"Terduga pelaku telah diamankan ke Polrestabes Palembang, hingga kini masih diperiksa lebih lanjut terkait aksinya selama ini," ujar dia, Selasa (19/5).

Jedi mengungkapkan, selain meringkus tersangka, anggota Unit Ranmor juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor PCX warna biru tahun 2024, 1 buah celana jeans hitam, 1 buah baju kaos abu, 1 buah sandal jepit hitam, 1 buah topi warna biru.

"Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan Pasal 477 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun," ungkap dia.

Sementara, tersangka Arief Akbar mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor. Kepada petugas, tersangka menyebut telah melakukan aksinya hampir 100 kali di TKP berbeda, tepatnya di Palembang, Ogan Ilir, Sekayu, dan Banyuasin.

"Uang hasil pencurian dipergunakan untuk membeli keperluan sehari - hari," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network