SEKAYU, iNews.id - Plt Bupati Muba ( Musi Banyuasin) Beni Hernedi SIP menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), petikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan penyerahan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022. Beni meminta proses pencarian tidak ditunda, untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran.
Penyerahan DIPA APBN dan TKDD dilakukan di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (13/12/2021). Beni mengaskan semua pihak untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan internal dan tidak menunda proses pencairan keuangan, guna mengoptimalkan penyerapan anggaran (menghindari penumpukan anggaran pada akhir tahun). "Mempedomani batas akhir pelaksanaan pekerjaan paling lambat 15 Desember 2022," kata Beni.
Ia mengungkapkan, tahun anggaran 2022 Kabupaten Musi Banyuasin menerima 21 DIPA yang diperuntukkan bagi 16 Satuan Kerja, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp.195.558.668.000 dan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mendapatkan alokasi sebesar Rp. 2.405.665.665.000,-.
Menurutnya, penerimaan DIPA dan TKDD tahun 2022 mengalami peningkatan. DIPA mengalami peningkatan sebesar 0,43%, TKDD mengalami peningkatan sebesar 346 Milyar. "Peningkatan ini salah satu alokasi Dana Bagi Hasil. Tentu peningkatan ini kabar baik untuk para pelaku pengguna anggaran. Gunakan anggaran ini semaksimal mungkin dan sebagaimana mestinya, untuk mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan," Beni berpesan.
Menurutnya, penyerahan DIPA dan TKDD ini tindak lanjut penyerahan DIPA dan TKDD oleh Presiden secara simbolis kepada beberapa Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L), maupun secara virtual kepada seluruh Pimpinan K/L dan Daerah, yang dilaksanakan Senin tanggal 29 November 2021 di Istana Negara Jakarta.
Lalu dilanjutkan dengan penyerahan oleh Gubernur Sumatera Selatan kepada Satuan Kerja K/L, Perangkat Daerah dan Bupati/Walikota Se-Sumatera Selatan pada Selasa tanggal 7 Desember 2021 di Griya Agung Palembang.
"DIPA K/L dan daftar alokasi TKDD merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi acuan bagi para menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Beni.
Untuk mengakselerasi pelaksanaan pembangunan telah dikeluarkan Instruksi Bupati Musi Banyuasin Nomor 83 Tahun 2021, tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2022. Intinya dari instruksi ini ialah sebuah perintah kepada seluruh Perangkat Daerah agar segera menyelesaikan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang/jasa pemerintah TA. 2022 paling lambat 31 Desember 2021.
"Segera laksanakan pengadaan barang/jasa (tender) dan tanda tangan kontrak paling lambat 31 Mei 2022. Percepat pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan pembangunan," ucap Beni.
Sementara itu, Kepala KPPN Sekayu Ahmad Fauzi SIP MSi menambahkan, penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD merupakan acara rutin diselenggarakan setiap tahunnya. Untuk tema dari kebijakan fiskal tahun 2022 yakni "Melanjutkan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”.
Melalui APBN TA 2022, Pemerintah mengarahkan kebijakan fiskal dalam rangka Penguatan pondasi ekonomi, baik melalui reformasi penguatan kelembagaan, deregulasi dan debirokratisasi.
Reformasi menjadi penting karena merupakan prasyarat dalam upaya peningkatan iklim investasi yang dibutuhkan untuk memulihkan pertumbuhan, mendorong inovasi, dan meningkatkan daya saing.
Reformasi struktural juga dibutuhkan untuk perbaikan pelayanan dan peningkatan produktivitas melalui reformasi bidang pendidikan, Kesehatan, dan perlindungan sosial. "Semoga apa yang diharapkan di tahun 2022 ini segera terwujud," ia mengatakan.
Editor : Agustian Pratama
Artikel Terkait