Ini Barang yang Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagtim di Palembang, Ada Ballpress dan Rokok Ilegal

Sidra
Tumpukan barang ballpress yang siap dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang, Jumat (19/12/2025). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di seluruh wilayah kerjanya.

Seperti diketahui, bahwa Sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim telah melakukan 759 kali penindakan di berbagai sektor. Pemusnahan dilakukan secara bertahap, dimulai Bea Cukai Tanjung Pandan pada 9 Desember 2025, Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkalpinang pada 18 Desember 2025.

Puncak pemusnahan tersebut digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang, Jumat (19/12/2025).

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto menyampaikan, pemusnahan BMMN ini wujud akuntabilitas dan komitmen Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai community protector.

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319,” ujar dia dihadapan Sekda Sumsel, Edward Candra yang menghadiri pemusnahan tersebut.

Agus mengatakan, bahwa barang yang dimusnahkan tersebut didominasi hasil penindakan di bidang cukai yakni, sebanyak 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

“Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) serta berpotensi mengancam keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional,” kata dia.

Untuk wilayah Bea Cukai Jambi, ungkap Agus, barang yang dimusnahkan yakni air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya, yang peredarannya dilarang berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.

Barang lain yang dimusnahkan yakni, barang bekas tidak layak pakai (ballpress) yang dilarang impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

“Barang-barang tersebut dinilai berisiko membawa penyakit, tidak memenuhi standar kebersihan, serta berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional,” ungkap dia.

Agus menyebut, bahwa seluruh rangkaian pemusnahan BMMN ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

Sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, sambung dia, Bea Cukai mengemban peran strategis sebagai pelaksana border control untuk memastikan ketentuan larangan dan pembatasan dilaksanakan secara konsisten.

“Setiap penindakan dan pemusnahan merupakan implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas,” tegas dia.

Sementara, Sekda Sumsel, Edward Candra menuturkan, Pemprov Sumsel mendukung penuh terhadap langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai.

“Atas nama Pemprov Sumsel, kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Sumatera Bagian Timur yang konsisten menjaga keamanan masyarakat dan melindungi kepentingan negara,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network