PALEMBANG, iNews.id - Unit Pidum dan Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua pelaku pencurian toko sparepart yang berada di Jalan Nangling, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Hermanto alias Manto (34) warga Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, dan Guntur Oktara alias Atung (24) warga Gang Danau, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Pelaku masuk ke toko melalui atap yang telah dirusak. Lalu, mengambil sejumlah alat serta sparepart. Akibat ulah pelaku, korban menelan kerugian jutaan rupiah.
"Menindaklanjuti laporan korban, anggota kita di lapangan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, Senin (13/12/2021) siang.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, dua kantong plastik baut, dua buah tang, satu kunci X, sekotak mata obeng, satu buah selang kompresor, satu buah filter oli, satu set kunci pas, dua buah kunci segita.
"Tersangka masih jalani pemeriksaan dan pengembangan, karena kita menduga masih ada TKP (tempat kejadian perkara) lainnya," katanya.
Editor : M. Rizal Effendi
Artikel Terkait