JAKARTA, iNewspalembang.id - Semenjak menjadi tahanan di Rutan Kelas IIB Serang, artis Nikita Mirzani mendapatkan perlakuan sama dengan tahanan lainnya.
Nikita sendiri ditahan sejak 25 Oktober 2022 lalu usai berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Banten.
Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Nikita Mirzani mengaku jika ia tidur di sebuah matras yang tipis. "(Tidurnya) Harus menyesuaikan sama tahanan lain," ungkap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin (14/11/2022).
Diharuskan untuk tidur di matras yang tipis, rupanya membuat penyakit saraf kejepitnya menjadi kambuh. Apalagi ia mengaku tidur lumayan lama di atas matrsa tersebut. "Iya punggung aja sih, karena kan tempat tidurnya matras karena tipis. Mungkin terlalu lama (tidur di matras)" jelasnya.
Meski begitu, Niki berusaha untuk beradaptasi dengan lingkungannya. Bahkan ia juga mengaku sudah memiliki teman dan selalu dijaga oleh petugas yang baik.
"Beradaptasi nya biasa aja sih, temen-temen di dalem juga baik-baik semua, penjaganya juga baik nggak harus beradaptasi biasa aja kayak kehidupan sehari-hari," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani baru saja menyelesaikan sidang perdananya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam sidang tersebut, Nikita yang tak mengerti dengan dakwaan JPU dan tak terima didakwa dengan tiga pasal alternatif memilih untuk mengajukan eksepsi.
Adapun Nikita Mirzani didakwa dengan penerapan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP. Sidang pembelaan atas dakwaan JPU diketahui akan digelar dalam dua minggu ke depan. Tepatnya pada 28 November 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Serang.
Editor : Andhiko Tungga Alam
Artikel Terkait