PALEMBANG, iNewspalembang.id – Sikap Mabes TNI yang melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ke Polda Metro Jaya terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Salah satunya Praktisi Hukum, Arief Patramijaya, yang menilai bahwa TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik institusi.
Selama Ferry Irwandi menyuarakan kebenaran, sambung dia, semua wajib mendukung sampai terbukti sebaliknya.
“Pendekatannya, kalau yang bersangkutan (Ferry Irwandi) menyuarakan HAM, demokrasi, keadilan, masa tidak kita dukung,” ujar dia, usai acara pelantikan DPD IKA FH Unsri Sumsel di Palembang, Sabtu (13/8/2025).
Pria yang akrab disapa Patra Zen mengatakan, bahwa negara wajib melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk yang disuarakan aktivis, mahasiswa hingga influencer.
“Penyampaian kritik merupakan bagian dari demokrasi dan tidak seharusnya dikriminalisasi,” kata pengacara Sekjen DPP PDIP Perjuangan, Hasto Kristianto itu.
Patra mengungkapkan, seharusnya semua pihak harus memahami konsep demokrasi dan HAM. Karena, dua hal itu kewajiban yang harus dilindungi dan dihormati, sehingga kebebasan warga negara tak boleh dikekang.
Bila suatu tindakan dinilai melanggar hukum dan menimbulkan dampak negatif terhadap institusi, sambung dia, maka hal itu masuk dalam ranah hukum publik, yakni pidana.
“Proses hukum hanya bisa berjalan berdasarkan laporan dan harus berlandaskan fakta serta data yang jelas. Kalau pencemaran nama baik itu delik individu, bukan institusi. Jadi (TNI) tidak bisa melapor kecuali terkait korporasi atau badan hukum,” ungkap dia.
Dalam perkara UU ITE, terang Patra, penilaian harus berdasarkan fakta dan data. Hak asasi memang bisa dibatasi dalam kondisi tertentu, tapi kebebasan berekspresi dan berpendapat tetap harus didukung, karena tujuannya memberi kritik dan masukan.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menambahkan, negara harus segera melepaskan para aktivis dan mahasiswa yang saat ini masih ditahan polisi.
“Para aktivis menyuarakan kepentingan publik yang lebih luas. Kalau memang itu (penangkapan) dalam rangka menyuarakan demokrasi, menyampaikan aspirasi, secepatnya bebaskan itu mahasiswa," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
