JAKARTA, iNewspalembang.id – Institusi TNI tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, soal dugaan pencemaran nama baik, bukan hanya disebut pihak kepolisian.
Namun, Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, juga menyatakan hal yang sama, bahwa TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi.
Yusril menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Karena, pada Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan.
Maka dari itu, sambung dia, bahwa yang dapat mengadukan adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum.
“Ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar dia kepada awak media, Kamis (11/9/2025).
Putusan MK itu, kata Yusril, memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.
Meski begitu, Yusril, tetap mengapresiasi sikap TNI yang berkonsultasi dengan pihak Polri. Karena, keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah.
“Jawaban Polri yang merujuk kepada putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” kata dia.
Yusril menilai, tentu diharapkan pihak TNI bisa mengkaji tulisan Ferry Irwandi di media sosial dengan saksama. Bila tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD.
“Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ungkap dia.
“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” tandas dia.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Polda Metro Jaya menyampaikan terkait kedatangan Dansatsiber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring, untuk konsultasi soal temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi pada Senin (8/9/2025) lalu.
“Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan hasil konsultasi itu, lanjut Fian, dugaan tindak pidana yang terjadi yakni terkait pencemaran nama baik terhadap institusi. Meski begitu, dia belum bicara banyak soal konsultasi tersebut.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait