PALEMBANG, iNewspalembang.id – Dua pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diringkus Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku Ahmad Rizal (45) warga Jalan Bambang Utoyo, Lr Cianjur II, Palembang dan Edo Maulana (41) warga Desa Penyandingan, Kabupaten Ogan Ilir, saat lagi mengisi BBM di SPBU Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II Palembang, Kamis (3/11/2022) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
"Kemudian anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka itu," ujar Haris Dinzah kepada media, Jumat (4/11/2022).
Dari penangkapan tersebut, ungkap Haris, pihaknya menyita tiga unit mobil yang telah dimodifikasi. Pertama, Toyota Innova nomor polisi (nopol) BG 1682 BH warna hitam metalik, yang ada penampung/tandon air berisi BBM solar sebanyak 58 liter, yang disopiri Ahmad Rizal.
Kemudian, mobil Toyota Innova nopol BG 1972 JN warna silver, dengan tangki yang dimodifikasi berisikan BBM Solar 1.000 liter yang disopiri Edi Maulana.
Terakhir, mobil Toyota Innova nopol BG 1602 NT warna hitam metalik dengan tangki yang dimodifikasi berisi BBM Solar lebih kurang 1500 liter dan sopirnya melarikan diri.
Ulah dari kedua tersangka ini dikenakan pasal 55 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait