Ditetapkan Tersangka, Ridho Langsung Dijemput Polisi Buntut Duel Maut

Fendi
Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi

PALEMBANG, iNews.id – Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan M.Ridho, sebagai tersangka dalam kasus duel maut yang menyebabkan tewasnya Husni, warga Jalan Ahmad Yani, Lorong Manggis, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Jumat (3/12/2021) pukul 09.30 WIB.

Ridho yang pasca kejadian mendapatkan perawatan di RS Bari Palembang, tak lama setelah itu langsung dijemput Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk diminta keterangannya.

Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Jumat (3/12/2021), mengungkapkan, jika Ridho telah ditetapkan sebagai tersangka, karena korban Husni tewas menuju perjalanan ke rumah sakit.

Tri membenarkan, terjadinya duel berdarah tersebut, karena korban meminjam uang dengan pelaku. Kemudian pelaku menagih uangnya, namun korban tidak terima hingga terjadilah duel maut tersebut.

"Jadi, saat pelaku menagih utang pada korban. Kemudian terjadi cekcok hingga saling tusuk, dan menyebabkan korban meninggal diperjalanan menuju rumah sakit," tutupnya.

Editor : M. Rizal Effendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network