JAKARTA, iNewspalembang.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa.
Hal tersebut terkait adanya dugaan Irjen Teddy Minahasa melanggar dalam kasus peredaran narkoba.
“Saya telah meminta Kadiv Propam Polri untuk segera memproses pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa (TM), untuk kemudian diproses PTDH," ujar Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa ini, ungkap Kapolri, sebagai bagian dari upaya bersih-bersih institusi Polri. Diketahui Irjen Teddy Minahasa kabarnya ditangkap terkait narkoba.
"Setelah ini kami akan rilis khusus terkait TM. Ini termasuk bagian dari upaya bersih-bersih di institusi Polri," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Terjerat Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat dari Polri ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/terjerat-peredaran-gelap-narkoba-irjen-teddy-minahasa-terancam-dipecat-dari-polri.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait