Ini Alasan Kejagung Libatkan JPU Kasus Ferdy Sambo pada Sidang Teddy Minahasa

Dimas Choirul
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menanggapi ada JPU kasus Sambo yang dilibatkan dalam sidang Teddy Minahasa. (Foto: dok Kejagung)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Jaksa Penunjut Umum (JPU) pada kasus Ferdy Sambo, kembali dlibatkan pada sidang Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Munculnya JPU yang sebelumnya menangani perkara Sambo tersebut, sempat menjadi pertanyaan bagi Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, memang ada sebagian orang (JPU dari sidang Ferdy Sambo). Karena timnya sama-sama dari Satgas Pidum (pidana umum).

“JPU itu ditugaskan untuk menangani sidang Teddy Minahasa karena perkara Ferdy Sambo telah mencapai vonis,” ujar dia, Selasa (21/2/2023).

Ketut mengatakan, soal penambahan, pengurangan, dan pergantian JPU dalam sebuah persidangan, itu merupakan hal yang biasa. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. 

Alasan pergantian JPU itu, sambung Ketut, dilakukan karena ada permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan. 

"Oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran," kata dia.

Sementara aebelumnya, Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris menyinggung JPU saat agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Hotman heran dengan adanya keberadaan wajah JPU yang hadir dalam persidangan tersebut. Mulanya, Hotman bertanya kepada majelis hakim terkait adanya pergantian tim JPU dari Kejagung.

"Apakah memang ada terjadi penggantian tim (JPU)? Karena di luaran kita dengar terjadi penggantian Kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya enggak tahu," ujar Hotman di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Tak hanya itu, Hotman juga menyebut sejumlah jaksa yang turut hadir di ruang sidang merupakan tim jaksa yang juga mendampingi kasus perkara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Tapi tolong majelis, kami berhak tahu, hanya ingin tahu saja surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya ingin tahu aja Pak ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," tandas dia.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " JPU Kasus Sambo Dilibatkan dalam Sidang Teddy Minahasa, Kejagung: Sama-Sama dari Satgas Pidum ",

Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/jpu-kasus-sambo-dilibatkan-dalam-sidang-teddy-minahasa-kejagung-sama-sama-dari-satgas-pidum/2.


 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network