JAKARTA, iNewspalembang.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menggabungkan dua dakwaan tersangka Ferdy Sambo, sesuai menyatakan bahwa berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri itu lengkap.
“Dakwaan pertama tersangka Ferdy Sambo adalah kasus pembunuhan berencana dan dakwaan kedua obstruction of justice,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, saat konferensi pers di gedung Jampidum, Rabu (28/9/2022).
Fadil mengungkapkan, bahwa dari tujuh berkas perkata dalam kasus tersebut, penyidik juga telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil.
"Berdasarkan Direktur Keamanan Negara dan tindak pidana umum lainnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," ungkap dia.
Kemudian, jelas Fadil, barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan. Tahap dua akan dilakukan secara cepat.
“Berkas Ferdy Sambo dkk dalam kasus obstruction of justice juga lengkap. Kasus perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap terkait kasus pembunuhan berencana," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Lengkap ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-nyatakan-berkas-perkara-ferdy-sambo-dkk-lengkap.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait