JAKARTA, iNewspalembang.id – Google diduga melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
Dugaan tersebut dimunculkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan monopoli yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia.
Menurut Mulyawan Ranamanggala, Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Google mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
Mulyawan melanjutkan, dampak dari penggunaan GBP itu, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian. GBP merupakan metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store.
"Bagi pengembang atau developer aplikasi, Google Play Store sulit disubstitusi karena mayoritas pengguna akhir atau konsumen di Indonesia mengunduh aplikasinya menggunakan Google Play Store," ujar Mulyawan dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).
KPPU, ungkap Mulyawan, menemukan Google memberlakukan kebijakan mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.
“Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kewajiban, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut.
Artinya, aplikasi tersebut akan kehilangan konsumennya,’ ungkap dia.
Hal itu, jelas dia, sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15-30 persen dari harga konten digital yang dijual.
“Selain mengakibatkan kenaikan biaya produksi dan harga, kewajiban ini juga mengakibatkan terganggunya user experience konsumen atau pengguna akhir aplikasi,” jelas dia.
Kemudian, terang Mulyawan, KPPU juga menduga Google melakukan praktik penjualan bersyarat (tying) untuk jasa dalam dua model bisnis berbeda, yaitu dengan mewajibkan pengembang aplikasi untuk membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store (marketplace aplikasi digital) dan Google Play Billing (layanan pembayaran).
Lalu ditemukan untuk pembelian di aplikasi, Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia payment gateway/system, sementara beberapa penyedia lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam menegosiasikan metode pembiayaan tersebut.
Berbeda dengan yang perlakuan ditujukan bagi digital content provider global, dimana Google membuka provider untuk kerja sama dengan payment system alternatif, sehingga berdasarkan analisis KPPU, berbagai perbuatan Google tersebut dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia.
"Dalam proses penelitian, KPPU telah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak dan dapat menyimpulkan bahwa, kebijakan Google tersebut merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi aplikasi secara digital," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPPU Selidiki Google Terkait Dugaan Praktik Monopoli"
Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/kppu-selidiki-google-terkait-dugaan-praktik-monopoli/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait