PALEMBANG, iNewspalembang.id – Sebanyak 6.982 botol minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin edar dari salah satu ruko di Skypark Bizz Jalan by pass Alang Alang Lebar Palembang disita Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (8/9/2022).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhan, didampingi Wakil Dirreskrisus AKBP Putu Yudha Prawira dan Kasubdit 1 Tipid Indagsi AKBP Hadi Syaeifudin mengatakan, PT PSP di Skypark Bizzi melakukan perdagangan minuman alkohol golongan B dan C tanpa mengantongi surat izin.
“Direktur PT PSP ini pelaku dan memperdagangkan memperjual belikan minuman alkohol tanpa ada izin,” ujar dia, Kamis (8/9/2022).
PT PSP juga, ungkap dia, memasarkan minuman alkohol illegal itu dengan dua cara online dan juga pemesanan ke tempat-tempat hiburan.
M”Usaha jual beli minuman alkohol PT PSP sudah beroperasi dua tahun lebih. Kita menemukan yang bersangkutan mendapat pesanan dari tempat usaha,” ungkap dia.
Sejumlah barang bukti yang disita yakni 1.088 botol happy sojusoju original dan 869 botol happy soju lychee, 1.020 botol happy soju mango, 845 botol happy soju peach, 1.147 botol happy soju grape, 660 botol happy soju strawberry, 205 botol happy soju lemon, dan 440 botol happy soju blueberry.
Kemudian 7 botol wine sababay ludisia, 59 wine sababay masceti, 87 wine sababay lumbrusco, 24 botol wine cuckburn, 4 botol captain morgan gold 750 ml, 48 botol captain morgan gold 250 ml, 58 captain morgan white, 116 botol vodka smirnoff, 34 botol gordon pink, 88 botol Gordon dry, dan 183 vodka sky.
“Barang bukti minuman alkohol merek soju didapatkan pelaku masih di dalam negeri, sementara yang lain dari luar. Karena pabrik yang memproduksi itu ada di Indonesia,” jelas dia.
Pelaku melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian minuman alkohol, terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait