Ini Tiga Jenis Bantalan Sosial Tambahan Sebesar Rp24,17 T yang Dikucurkan Pemerintah

sidra
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews).

JAKARTA, iNewspalembang.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, agar dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global, pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp24,17 triliun.

Hal itu, sambung Menkeu, sekaligus mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) agar tepat sasaran.

“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar dia di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (29/08/2022).

Pemerintah, ungkap Sri Mulyani, bakal menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT ini disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia.

“BLT itu akan mulai dibayar Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” ungkap dia.

Bantalan sosial kedua, jelas Menkeu, yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun, yang akan disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.

“Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” jelas dia.

Terakhir, terang Sri Mulyani, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.

“Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat,” terang dia.

Kementerian Dalam Negeri, tambah dia, akan menerbitkan aturan, dan Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi, untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.





 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network