JAKARTA, iNewspalembang.id – Drama dari kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, terus memunculkan perkembangan baru.
Hari ini, istri dari Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J oleh Timsus Polri.
"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Polri memastikan bahwa dalam kasus ini tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya justru Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait