JAKARTA, iNewspalembang.id – Ada yang berbeda saat digelarnya adegan rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Hal itu karena Pengacara Hukum Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebut tidak diperbolehkan mengikuti adegan rekonstruksi tersebut. Padahal dia sudah bersiap sejak pagi.
"Kami sudah datang pagi pagi, bahkan jam 08.00 WIB sudah di sini. Ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," ujar Kamaruddin di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Terkait larangan itu, Polri memastikan sudah sesuai aturan. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengungkapkan, perwakilan yang wajib hadir hanya penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukum tersangka.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Andi menjelaskan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," jelas dia.
Proses rekonstruksi ini, terang Andi, sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha