PALEMBANG, iNews.id – Resto and Bar Holywings Palembang, Rabu (29/6/2022) ini, resmi ditutup atau disegel sementara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Terkait penutupan Holywings tersebut, Ketua Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel, Kurnim Halim menyatakan, bahwa usaha dari Resto and Bar Holywings Palembang bukan anggota PHRI Sumsel.
“Sebenarnya saya tidak bisa komentar, karena usaha itu (Holywings Palembang) bukan anggota kita. Bagaimana saya mau mengomentari,” ujar dia.
Hanya saja terkait peristiwa ini, ungkap Kurmin, menjadi pelajaran bagi semua anggota PHRI Sumsel, agar melengkapi semua surat-surat perizinan sebelum usaha tersebut beroperasi.
“Ya apalagi kalau usahanya menyangkut hiburan malam dan menjual minuman yang mengandung alkohol,” ungkap dia.
Kemudian, imbau Kurmin, sebaiknya semua anggota PHRI Sumsel untuk lebih memperhatikan lagi, terhadap hal-hal yang tidak dilakukan atau merugikan usaha, ketika melakukan suatu promosi.
“Memang kita butuh promosi untuk usaha kita. Tapi alangkah baiknya untuk tidak sampai bersentuhan dengan hal-hal yang menyinggung satu agama. Masih banyak cara kreatif lain untuk membuat promosi yang lebih baik lagi,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait