PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan pengiriman 4 kg narkotika jenis Sabu, yang akan diedarkan di Bangka. Tersangka Dodi Susanto warga Bangka yang menjemput sabu di parkiran hotel Amaris Jalan Demang Lebar Daun 20 Ilir Kecamatan, Lorong Pakjo Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, Rabu (25/5/2022) berhasil ditangkap dilokasi.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengungkapkan, berawal mendapatkan informasi tersangka sedang transaksi sabu di lokasi, anggota langsung melakukan penangkapan. Benar anggota langsung meringkusnya dengan barang bukti 4.669 kilogram.
"Tersangka ditangkap saat akan mengambil barang tersebut, barang tersebut di simpannya di dalam mobil pribadinya," kata Kombes Pol Heru Agung Nugroho Kamis (2/6/2022).
Menurut Kombes Pol Heru, barang haram tersebut akan diedarkan tersangka di Bangka. Tersangka mengaku baru sekali menjemput Sabu ke Palembang. "Barang tersebut rencananya di bawa melalui laut," kata Heru.
Sementara itu, tersangka Dodi Susanto mengaku dirinya vdisuruh vseorang untuk jemput barang dengan upah Rp15 juta. Kemudian barang tersebut akan dibawa lagi ke bangka.
"Baru sekali ini mengambilnya, dijanjikan diupah Rp15 juta," ucap Dodi..
Editor : Agustian Pratama