get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Muba Ingatkan Akses Bawah Jembatan Lalan P6 akan Ditutup, bila Perbaikan Tak Berprogres

Apriyadi Hanya Terima SK Plh Bupati Muba dari Gubernur Sumsel, Bukan Pj

Senin, 23 Mei 2022 | 00:10 WIB
header img
Gubernur Sumsel, Herman Deru saat menyerahkan SK Plh Bupati Muba kepada Apriyadi, di Griya Agung, Minggu (22/5/2022) malam.

PALEMBANG, iNews.id - Seusai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muba periode 2017-2022 per 22 Mei 2022 ini, seharusnya warga Muba untuk sementara dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati atas usulan Gubernur Sumsel ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pj Bupati tersebut akan menjabat hingga digelarnya Pilkada pada 2024 mendatang. Nah, dua hari ini baik warga Muba dan elit politik memang menunggu siapa figur yang menjadi Pj Bupati Muba.

Sehari sebelumnya, Sekda Muba, Apriyadi telah menerima Surat Keputusan (SK) Pj dari Mendagri. Namun, pada Minggu (22/5/2022) malam ini, Gubernur Sumsel, Herman Deru, justru SK Gubernur Sumsel Nomor : 366/KPTS/I/2022 tetang Pelaksana Harian (Plh) Bupati Musi Banyuasin (Muba).

"Sembari mempersiapkan Administrasi Persiapan pelantikan Pj Bupati Muba, guna mengisi kekosongan Bupati Muba malam ini saya menyerahkan SK Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muba ke Drs Apriyadi MSi," ujar Gubernur Herman Deru, di Griya Agung, Minggu (22/5/2022).

Herman Deru mengungkapkan, Plh Bupati Muba yang telah diberi SK ini akan mempersiapkan usulan Pj Sekda Muba agar bisa bekerja lebih maksimal.

"Plh Bupati akan mempersiapkan usulan Pj Sekda Muba," ungkap dia. 

Sementara, Sekda Muba, Apriyadi, yang baru menerima SK Plh Bupati Muba menuturkan, setelah ini pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan OPD di Muba untuk menjalankan roda pemerintahan di Muba.

"Terima kasih pada Gubernur Sumsel untuk amanah yang diberikan kepada saya ini," tandas dia.

Editor : Agustian Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut