get app
inews
Aa Text
Read Next : Prokes Kian Kendur, COVID-19 di Sumsel Kembali Naik

Catat, Ini Regulasi ‘Area’ Terbaru Pemakaian Masker di Muba

Kamis, 19 Mei 2022 | 10:53 WIB
header img
Plt Bupati Muba Beni Hernedi.

SEKAYU, iNews.id – Bagi warga Musi Banyuasin (Muba) yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka diperbolehkan tidak menggunakan masker. Tapi di ruang tertutup tetap gunakan masker.

Keputusan ini diambil Pemerintah Kabupaten Muba, mengikuti kebijakan pemeritah pusat yang melonggarkan kewajiban penggunaan masker untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19.

Bahkan Pemerintah juga secara resmi menghapus kewajiban tes Covid-19, baik PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestic, khusus warga yang sudah menerima minimal dua dosis.

"Dalam hal ini juga Kabupaten Muba mengikuti keputusan tersebut, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Plt Bupati Muba Beni Hernedi, Kamis (19/05/2022).

Tapi, kebebasan ini bukan berarti tanpa control. Itu karena pemerintah tetap memberikan beberapa regulasi seperti kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. 

"Jadi untuk kegiatan di ruangan tertutup tetap harus menggunakan masker," kata dia.

Kadinkes Muba, dr Azmi Dariusmansyah MARS menambahkan, agar penggunaan masker di ruangan tertutup tetap dipatuhi.

"Meski ada kelonggaran tetapi masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi prokes," tandasnya. 

Untuk diketahui saat ini Muba dinyatakan zona hijau dan nihil kasus positif Covid-19. Hingga 18 Mei 2022 ada sebanyak 3328 kasus. Di antaranya 3164 kasus sembuh, 0 kasus dirawat, dan 164 kasus meninggal dunia.

Sementara itu, berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Muba 18 Mei 2022 tercatat ada sebanyak 429 ODP 429 selesai pemantauan 0 masih dipantau, 1.199 kontak erat 1.199 kontak selesai pemantauan 0 kontak erat yang masih dipantau, 191 PDP 0 proses pengawasan 191 selesai pengawasan.

 

Editor : M. Rizal Effendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut