get app
inews
Aa Read Next : Bicara Tentang Pencalonan Bupati Muba, Beni Hernedi Sebut Ada Hal yang Terus Terngiang-ngiang

Ini Pesan Tegas Beni Hernedi saat Lantik CPNS Formasi 2021 dan PPPK Muba 

Senin, 25 April 2022 | 22:04 WIB
header img
Plt Bupati Muba, Beni Hernedi menyampaikan pesan penting kepada CPNS Formasi Tahun 2021. (Foto : Humas Pemkab Muba)

SEKAYU, iNews.id Plt Bupati Muba, Beni Hernedi menyampaikan pesan-pesan penting kepada CPNS Formasi Tahun 2021 yang baru diberi SK dan PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2021 yang juga baru dilantik serta diambil sumpah jabatannya, di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022).

Beni mengatakan, perjalanan sebagai ASN dimulai dari sekarang dan ini merupakan awal dari CPNS untuk memulai karir sebagai ASN. Saudara telah terikat dengan aturan perundang-undangan sebagai ASN, patuhi peraturan yang berlaku dan laksanakan dengan sepenuh hati dan bertanggung jawab sebagai abdi negara. 

“Saudara bisa sampai disini adalah bukti bahwa saudara adalah orang-orang pilihan. Mengapa orang-orang pilihan, karena saudara sudah melewati proses penyeleksian yang sangat ketat dengan menyingkirkan sekian banyak pelamar untuk bisa menjadi ASN,” ujar dia.

Sebelum mengikuti seleksi tes ASN ini, ungkap Beni, tentunya saudara telah terlebih dahulu memahami dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, sehingga bisa mengikuti tes seleksi menjadi ASN, dan yang paling penting memiliki niat dan tanggung jawab untuk menjadi ASN. 

“Banyak sekali diluar sana yang ingin seperti anda, maka dari itu syukurilah atas pencapaian saudara dengan bekerja giat, ikhlas, disiplin, dan profesional," ungkap dia.

Kemudian, jelas Beni, bagi PPPK yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan Pemkab Muba, dengan masa perjanjian kerja selama 5 tahun kedepan ditempat unit kerja / formasi yang telah dipilih, itu artinya tidak boleh mengajukan pindah.

“Bila mengajukan pindah, maka saudara dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK. Masa perjanjian kerja 5 tahun itu bisa diperpanjang atau tidak, sesuai dengan kebutuhan dan kinerja saudara – saudara,” jelas dia. 

“Bila kinerja saudara buruk, maka bisa saja diberhentikan sebelum masa 5 tahun, dan di dalam perjanjian kerja telah tertuang kewajiban dan larangan yang harus di taati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Beni.

Tak lupa, Beni mengingatkan, agar para CPNS yang telah menandatangani pernyataan tidak pindah selama 10 tahun. Dimulai dari pengangkatan PNS, untuk membekali diri melaksanakan tugas pada masa percobaan CPNS. Jadi harus mengikuti pendidikan dan latihan dasar yang merupakan satu syarat wajib untuk diangkat menjadi PNS.

“Kalau semua itu tidak terpenuhi maka bisa batal menjadi PNS dan akan diberhentikan sebagai CPNS. Pesan saya untuk CPNS dan PPPK, bekerjalah sesuai dengan tugas dan fungsi saudara, pahami aturan-aturan yang berlaku sebagai pedoman saudara-saudara bekerja dan semangat untuk berkarya,” kata dia. 

“Saat ini sangat diperlukan ASN yang memiliki integritas tinggi, berkompeten, profesional, inovatif dan kompetitif, memiliki nilai dasar dan etika profesi, guna mencapai kemajuan di Kabupaten Muba," tandas dia.

Sementara, Kepala BKPSDM Muba, Endang Dwi Hastuti menuturkan, sebanyak 93 orang resmi menjadi ASN dengan rincian, 3 CPNS formasi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan, 43 CPNS formasi umum dan 47 orang PPPK Tenaga Kesehatan.

Editor : Agustian Pratama

Follow Berita iNews Palembang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut