PALEMBANG, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang meringkus Jufri (39), warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Selasa (19/4/2022) malam.
Jufri ditangkap apparat, lantaran mencabuli MR (11), yang tak lain anak tiri sendiri yang masih pelajar SMP. Pelaku ini mencabuli MR pada Minggu (27/3/2022) lalu, sekitar pukul 21.00WIB dan Jumat (8/4/2022) sekira pukul 05.00WIB, di rumah kontrakan Jalan KH Azhari, Lorong Sungai Aur, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit PPA Iptu Hj Fifin Sumailan mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka yang didauga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
"Dia (tersangka) melakukan perbuatan tercela pada anak tirinya umur 11 tahun dengan modus mengiming-imingi korban dengan membelikan kuota internet," kata Kompol Tri Wahyudi, Rabu (20/4/2022).
Wahyudi mengungkapkan, aksi tersangka itu dilakukan dengan cara memasukkan kedua jarinya, meraba raba dan menggesek-gesekkan alat kelaminnya kepada anak tirinya.
Tersangka terancam penjara diatas 5 tahun, dan menerapkan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat beraksi, rumah dalam kondisi sepi dan istri AP (30) sedang berjualan di pasar. Sekarang kita sedang mendalami tersangka dan akan diproses sesuai dengan perbuatannya," ungkap dia.
Sementara, tersangka Jufri sendiri mengakui semua perbuatan terhadap anak tirinya.
"Saya mencabuli anak tiri, karena istri saya sering marah dan pulang ke rumah sudah malam. Aksi ini terbongkar setelah anak menceritakan kepada ibunya," ujar dia.
Editor : M. Rizal Effendi