Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Roy Suryo dkk Walk Out, Jimly Asshiddiqie Sebut Jaga Etika, Tak Terima Berstatus Tersangka:
Advertisement . Scroll to see content

Respons Jimly Asshiddiqie Soal MA Kabulkan Kasasi Gugatan Pembatalan Suket Ijazah SMA Gibran

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:49 WIB
  • author Nur Khabibi
Respons Jimly Asshiddiqie Soal MA Kabulkan Kasasi Gugatan Pembatalan Suket Ijazah SMA Gibran
Mantan Ketua MK, Jimly Assiddiqie. (iNews.id)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum, bikin mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara.

Menurut Jimly, bahwa proses impeachment atau pemakzulan terhadap wapres yang sedang menjabat harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian Mahkamah Konstitusi (MK), dan dilanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Hanya saja, proses itu tidak diperlukan bila pihak terkait secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela mundur. Melalui proses impeachment, nanti akan ada pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan untuk pemakzulan," ujar dia saat dihubungi awak media, Sabtu (31/10/2026).

Pengajuan permohonan pemakzulan, kata Jimly, harus memenuhi persyaratan konstitusional.

"Syaratnya permohonan harus diajukan oleh DPR atas persetujuan 2/3 × 2/3," kata dia.

Bila DPR benar-benar mengajukan perkara tersebut ke MK, ungkap Jimly, hal itu akan menjadi catatan sejarah. Karena, MK belum pernah menangani perkara pemakzulan sebagai bagian dari kewenangan konstitusionalnya.

"9 Hakim MK pasti senang membuat sejarah karena selama ini belum pernah menangani perkara impeachment yang menjadi kewenangan konstitusionalnya," ungkap dia.

Jimly menjelaskan, kendati begitu, langkah politik terhadap proses pemakzulan tersebut bergantung pada sikap pimpinan partai politik (parpol) yang memiliki perwakilan di parlemen.

"Tinggal Anda tanya saja kepada pimpinan 8 parpol di Senayan, maunya bagaimana," tandas dia.

Untuk diketahui, bahwa MA mengabulkan kasasi gugatan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diajukan HM Subhan. Putusan itu tertuang dalam Nomor 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Majelis Hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Nah, MK dalam pertimbangan putusan beberapa waktu lalu menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA.

"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.

Editor: Sidratul Muntaha

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut