Kasus Karhutla di Indonesia, Kapolri Klaim Ada Keterlibatan Pihak Asing termasuk Negara Tetangga
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Polri mulai mendalami dugaan Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang melibatkan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, yang berkaitan dengan korporasi.
Dugaan tersebut diutarakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada awak media, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Suyudi menegaskan, bahwa saat ini penyidik masih memilah pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Ada keterlibatan pihak asing ya, namun karena ini masih dalam proses penyidikan. Ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing,” ujar dia, Senin (19/10/2026).
Suyudi mengakui, soal adanya kemungkinan keterlibatan pihak dari negara tetangga. Hanya saja, dia belum membeberkan negara asal maupun identitas pihak yang sedang didalami penyidik.
“Iya ada negara tetangga. Oke terima kasih,” kata dia.
Begitu pun terhadap bentuk dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk apakah ada pemilik perusahaan yang terkait, Kapolri masih enggan mengungkap dan menyebut informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidikan berkembang.
Nanti akan disampaikan,” ungkap dia.
Terlepas dari dugaan tersebut, Bareskrim Polri saat ini masih menyidik 98 laporan polisi soal dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” jelas dia.
Terhadap penetapan tersangka, terang Kapolri, akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Polri masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” terang dia.
Bahkan, tambah Suyudi, pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan hukum. Penyidik juga akan mendalami tanggung jawab pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang memiliki keterkaitan dengan perkara karhutla.
“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya. yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” tandas dia.
Editor: Sidratul Muntaha