Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Propam Polres Musi Rawas Tewas Luka Tembak di Pelipis Kanan, Ditemukan di Dalam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Penipuan Rekrutmen Bintara Rp28 Miliar: 2 Oknum Polisi Dipecat

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:50 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Skandal Penipuan Rekrutmen Bintara Rp28 Miliar: 2 Oknum Polisi Dipecat
Polda Jambi mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya. Foto: AI

JAKARTA, iNewsPalembang.id –  Polda Jambi mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya, Briptu MD dan Bripda Y. Kedua personel kepolisian tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026 yang merugikan para korban hingga Rp28 miliar.

Keputusan pemecatan tersebut diambil melalui hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Majelis sidang menilai perbuatan kedua oknum polisi tersebut sebagai tindakan tercela yang merusak citra institusi.

"Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," tegas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, dalam keterangan resminya pada Sabtu (17/10/2026).

Erlan menjelaskan bahwa kedua oknum tersebut saat ini sedang mengajukan upaya banding atas putusan PTDH. Selain sanksi etik, Polda Jambi juga memproses dugaan tindak pidana murni berdasarkan sembilan laporan polisi yang masuk terkait aksi Briptu MD dan Bripda Y. Dari seluruh laporan tersebut, satu berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah memasuki pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara delapan laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan intensif.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut