Respons Jokowi Soal Isu Ijazahnya dan Gibran: Ada Operasi Politik dan Penumpang Gelap
SOLO, iNewsPalembang.id – Munculnya tuduhan dan polemik ijazah palsu yang mengarah pada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan putranya Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, disebut ada operasi politik terstruktur dan keberadaan penumpang gelap.
Pernyataan tersebut diutarakan langsung oleh Jokowi, merespons pertanyaan awak media di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026).
"Sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik dan penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai," ujar dia, Jumat (16/10/2026).
Manuver dan tekanan politik yang diarahkan kepada dirinya maupun Gibran, dinilai Jokowi, merupakan dinamika yang biasa terjadi dalam panggung politik nasional.
Kendati begitu, Jokowi menyayangkan pengguliran isu ini, karena berpotensi mengalihkan perhatian publik dari persoalan-persoalan bangsa yang jauh lebih strategis dan krusial.
Kemudian, Jokowi pun tak menampik, bahwa motif di balik operasi politik itu diduga kuat bertujuan untuk merusak atau menurunkan reputasi politik (degrade) dirinya dan Wapres Gibran.
Nah, isu terkait dokumen pendidikan dan ijazah ini sebelumnya kembali menghangat seiring dengan bergulirnya wacana penggunaan Hak Angket oleh sejumlah fraksi di DPR.
Terhadap pergerakan di parlemen itu, Jokowi sebelumnya menegaskan, bahwa penggunaan hak angket merupakan hak konstitusional yang sah milik setiap partai politik.
"Itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR," kata Jokowi.
Untuk diketahui, wacana penggunaan hak angket di parlemen kembali mencuat seiring bergulirnya polemik keabsahan dokumen ijazah penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka yang digunakan saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
Beberapa kalangan mendesak DPR RI, untuk menggulirkan hak angket guna melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan atas pemenuhan syarat administratif tersebut.
Sesuai aturan perundang-undangan, Hak Angket merupakan instrumen resmi yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas, strategis, serta diduga kuat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, wacana Hak Angket DPR tersebut terus menjadi salah satu sorotan utama dalam perkembangan isu politik nasional.
Editor: Sidratul Muntaha