get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggapan KPK Soal Klaim Noel Ada Partai dan Ormas Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Pimpinan KPK Dilaporkan MAKI ke Dewas, Imbas Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

Rabu, 25 Maret 2026 | 18:35 WIB
header img
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (iNewspalembang.id/foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, imbas dijadikannya tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tahanan rumah

Laporan tersebut dilakukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang juga melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara KPK.

"Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026). 

Laporan tersebut, ungkap Boyamin, dilayangkan terhadap pimpinan KPK lantaran mereka diduga membiarkan adanya intervensi dari pihak luar dan tidak melaporkan hal tersebut ke Dewas. 

Boyamin menjelaskan, terkait dilaporkannya Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, karena sempat memberi keterangan yang bertentangan dengan Deputi terkait kondisi kesehatan Yaqut saat peralihan tahanan rumah. Budi ketika itu menyebut peralihan Yaqut tidak disebabkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

"Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma," ungkap dia.

Kemudian, jelas Boyamin, untuk Deputi Penindakan KPK dilaporkan, lantaran diduga tidak melakukan cek kesehatan terhadap Yaqut sebelum memutuskan menjadi tahanan rumah.

"Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK," jelas dia. 

Untuk diketahui, setelah sempat menjadi tahanan rumah, Yaqut yang merupakan mantan Menteri Agama (Menag) tersebut kembali dijebloskan ke Rutan KPK.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut