JAKARTA, iNews.id – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, THR dan gaji ke-13 dipastikan Presiden Joko Widodo akan diberikan dalam waktu dekat.
Bahkan, Presiden Jokowi sudah menandatangani peraturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13. Nantinya, kata Jokowi, peraturan mengenai THR, gaji ke-13 dan juga tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan menteri keuangan.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN TNI Polri, ASN daerah pensiunan penerima pensiun dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Bukan tanpa alasan, pemberian THR dan Gaji 13 ini, pemerintah sengaja mengambil kebijakan ini, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.
Editor : M. Rizal Effendi