Eksekutor Utama Sindikat Pecah Kaca Penguras Uang Nasabah Bank di Sekayu Dicokok Polisi
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengupas anatomi kejahatan kelompok ini. Komplotan tersebut ternyata bekerja sangat sistematis dan terbagi menjadi empat orang dengan peran yang spesifik. Mereka berbagi tugas mulai dari memetakan target di dalam area bank, mengawasi pergerakan korban di luar, hingga mengeksekusi barang jarahan secara rapi.
Hingga saat ini, selain meringkus sang eksekutor ZS, penyidik juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka, yang ironisnya saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan Musi Banyuasin akibat perkara kriminal lain. Sementara itu, dua begundal lainnya yang berinisial AK (32) dan AS (30) kini resmi menyandang status buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu habis-habisan oleh Tim Jatanras Polda Sumsel.
Kelompok ini memang dikenal licin karena selalu mematangkan skenario sebelum mengeksploitasi kelengahan nasabah. Atas tindakan nekatnya, para tersangka kini harus bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan dengan jeratan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Johannes Bangun, menegaskan bahwa genderang perang terhadap para pelaku kejahatan jalanan akan terus ditabuh tanpa ampun.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini baru langkah awal," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar