get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Komnas Perempuan Soal Penyekapan YTR oleh Taufik Hidayat, Belum Masuk Standar PBB

Pernyataan Maaf Komnas Perempuan, Imbas Sebut Kasus YTR Belum Masuk Penganiayaan Versi PBB

Senin, 29 Juni 2026 | 13:25 WIB
header img
Ilustrasi Komnas Perempuan. (iNewsPalembang.id/foto: ist)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Buntut pernyataan terkait kasus penyekapan dan penganiayaan YTR di Bandung, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melayangkan permintaan maaf.

Untuk diketahui, sebelumnya Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29), warga Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan. Pernyataan itu mengacu definisi di Konvensi Anti-Penyiksaan PBB atau United Nations Convention Against Torture (UNCAT).

Karena, sambung dia, ada unsur-unsur khusus yang harus dipenuhi agar suatu kasus dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan menurut UNCAT.

Hal itu disampaikan Sondang pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 kemarin.

Merespons pernyataan Sondang, Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Ratna Batara Munti mengatakan, bahwa fokus lembaganya sejak awal tidak berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung proses penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi YTR.

"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," ujar dia dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Ratna mengungkapkan, kasus yang dialami YTR merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis yang sangat ekstrem, sadis dan kejam. Menurut lembaga tersebut, tindakan yang dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.

"Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban," ungkap dia.

Ratna menjelaskan, bahwa kasus itu telah menyebabkan penderitaan luar biasa dan disabilitas permanen pada korban. Selain mengalami dampak fisik yang berat, korban menghadapi penderitaan psikologis serta kerugian ekonomi yang mendalam.

Pantauan langsung di lapangan, Komnas Perempuan menemukan sejumlah fakta penting. Seperti, korban diduga mengalami pola kekerasan berulang selama masa penyekapan, mulai dari pemukulan menggunakan besi dan helm, luka akibat benda tajam, hingga tubuh yang disulut rokok.

Akibatnya, korban mengalami kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, serta infeksi berat pada jaringan terbuka di area wajah dan kepala.

Komnas Perempuan pun mencatat adanya dugaan upaya isolasi sosial terhadap korban. Pelaku disebut memutus akses komunikasi korban dengan keluarga dan memaksa korban menyampaikan informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya kepada keluarga maupun tenaga medis.

Komnas Perempuan turut mengungkap adanya informasi dari korban yang mengindikasikan dugaan kekerasan seksual selama masa penyekapan. Dugaan tersebut saat ini masih didalami oleh Polda Jawa Barat.

Karena itu, Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh, mulai dari keadilan hukum, pemulihan medis dan psikologis jangka panjang, pemulihan ekonomi dan sosial, hingga perlindungan privasi selama proses hukum berlangsung.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut