get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Bareskrim Ringkus Kaki Tangan Agung Apek, Buronan Bandar Narkoba Asal Palembang

Eksekutor Utama Sindikat Pecah Kaca Penguras Uang Nasabah Bank di Sekayu Dicokok Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:41 WIB
header img
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan berhasil menggulung jaringan bandit terorganisir yang sempat sukses menggasak uang senilai Rp520 juta. Foto: Ilustrasi

PALEMBANG, iNewsPalembang.id — Pelarian ZS (31), eksekutor utama dari komplotan begundal spesialis pecah kaca mobil, akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan berhasil menggulung jaringan bandit terorganisir yang sempat sukses menggasak uang tunai senilai Rp520 juta milik seorang nasabah bank.

Aksi kriminalitas ini bermula ketika korban berinisial BH (24) menyambangi area parkir salah satu bank swasta di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Tanpa disadari oleh korban, gerak-geriknya yang baru saja melakukan transaksi penarikan uang tunai dalam jumlah fantastis ternyata sudah diintai oleh sepasang mata lapar. Lengah sesaat, korban meninggalkan uang ratusan juta tersebut di dalam kabin mobil demi menyelesaikan urusan administrasi di dalam bank.

Saat itulah sindikat ini bergerak kilat. Memanfaatkan situasi sepi, kaca kendaraan korban dihantam hingga hancur berantakan. Dalam hitungan detik, tas berisi uang tunai sebesar Rp520 juta berpindah tangan, dan para pelaku langsung tancap gas menghilang di telan jalanan. Merespons kejahatan jalanan yang meresahkan ini, Korps Bhayangkara langsung bergerak melakukan perburuan senyap.

"Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain,” kata Johannes dikutip Selasa (16/6/2026).

Pembagian Peran Komplotan Berdarah Dingin

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengupas anatomi kejahatan kelompok ini. Komplotan tersebut ternyata bekerja sangat sistematis dan terbagi menjadi empat orang dengan peran yang spesifik. Mereka berbagi tugas mulai dari memetakan target di dalam area bank, mengawasi pergerakan korban di luar, hingga mengeksekusi barang jarahan secara rapi.

Hingga saat ini, selain meringkus sang eksekutor ZS, penyidik juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka, yang ironisnya saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan Musi Banyuasin akibat perkara kriminal lain. Sementara itu, dua begundal lainnya yang berinisial AK (32) dan AS (30) kini resmi menyandang status buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu habis-habisan oleh Tim Jatanras Polda Sumsel.

Kelompok ini memang dikenal licin karena selalu mematangkan skenario sebelum mengeksploitasi kelengahan nasabah. Atas tindakan nekatnya, para tersangka kini harus bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan dengan jeratan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Johannes Bangun, menegaskan bahwa genderang perang terhadap para pelaku kejahatan jalanan akan terus ditabuh tanpa ampun.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini baru langkah awal," ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut