Enam Perusahaan yang Digugat Perdata Kementerian LH Senilai Rp4,8 Triliun, Ada PT TBS
JAKARTA, iNewspalembang.id – Enam perusahaan yang yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup secara masif di Sumatra Utara (Sumut) digugat perdata pemerintah.
Gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tersebut, ditujukan pada PT NSHE; PT AR; PT TPL; PT PN; PT MST; dan PT TBS.
Enam perusahaan itu diduga menjadi penyebab bencana banjir di tiga wilayah terdampak yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Menurut Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, pihaknya telah mendaftarkan gugatan secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan.
Kerusakan lingkungan yang terjadi ini, sambung Hanif, telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis.
“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” ujar dia, dikutip Jumat (16/1/2026).
Pengajuan gugatan ini, kata Hanif, didasarkan fakta lapangan serta hasil analisis dari para pakar. Gugatan itu jgua dilayangkan atas dasar prinsip perusak lingkungan harus membayar dan bertanggung jawab.
“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar, setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya,” kata dia.
“Ini pesan kuat, bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi, demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” imbuh dia.
Sementara, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan mengungkapkan, pendaftaran gugatan itu didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Klausul itu, sambung dia, mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar. Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materi, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang saat ini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.
“Hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan itu mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan itu, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00,” ungkap dia.
Rizal menjelaskan, bahwa nilai fantastis itu mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00 guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.
Gugatan itu juga, sebagai bentuk menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. Langkah itu menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH, untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa mendatang.
“KLH/BPLH berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan tersebut nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha