Hampir 3 Tahun Buron, Suami Penyiram Air Keras ke Istri di Palembang Akhirnya Tertangkap
Kasubdit PPA dan PPO Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Riska Aprianti, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan panjang.
"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Gandus setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat, termasuk sempat melarikan diri ke Provinsi Bengkulu," ungkap AKBP Riska.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi nekat Arifin dipicu oleh konflik rumah tangga yang menahun. Masalah ekonomi, riwayat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga isu perselingkuhan diduga menjadi akar dari dendam pelaku terhadap korban.
Meski sempat menghirup udara bebas selama hampir tiga tahun, Arifin kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dengan jeratan pasal tersebut, Arifin terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat tegas dari Polda Sumsel bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan, meski mereka mencoba bersembunyi bertahun-tahun lamanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta